Kuota Sertifikasi Guru Kab / Kota Sumatera Barat

berikut adalah url Situs resmi Sertfikasi Guru http://www.sertifikasiguru.org . Sayangnya website tersebut belum tergarap dengan baik. Semoga kedepan di situ kita bisa mendapatkan informasi terkait sertifikasi guru.

Buat rekan-rekan di Kabupaten Padang Pariaman, Silakan klick disini untuk Melihat Quota di Kabupaten kita, selamat bersaing yang sehat.. semoga sukses dan maju pendidikan Indonesia

Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 Tentang SERTIFIKASI BAGI GURU

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2007

TENTANG

SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah wajib mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut;
b. bahwa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum terbit;
c. bahwa tugas pemerintahan dalam program sertifikasi bagi guru tidak boleh berhenti dengan alasan belum ditetapkannya peraturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi bagi guru;
d. bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum pelaksanaan program sertifikasi bagi guru dalam jabatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
2. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI, sebagaimana telah diubah dengan Paraturan Presiden No. 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
Memperhatikan : Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253 tanggal 23 Maret 2007 tentang Fatwa Hukum;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

Pasal 1

  1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
  2. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
  3. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 2

  1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
  2. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
  3. Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
    1. kualifikasi akademik;
    2. pendidikan dan pelatihan;
    3. pengalaman mengajar;
    4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
    5. penilaian dari atasan dan pengawas;
    6. prestasi akademik;
    7. karya pengembangan profesi;
    8. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
    9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
    10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
  4. Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
  5. Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
    1. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau
    2. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian;
  6. Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
  7. Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
  8. Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.

Pasal 3

  1. Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.
  2. Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
  3. Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.

Pasal 4

  1. Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
  3. Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimasud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.

Pasal 5

Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 6

  1. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
  2. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
  3. Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
  4. Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 7

Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I

Muslikh, S.H.
NIP 131479478

LOMBA WEBSITE SEKOLAH

Kepada : Komunitas Sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia yang berada di Luar Negeri
dari Pendidikan Dasar dan Menengah, baik Negeri  maupun Swasta
(SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK)
Dari       : Badan Penelitian dan Pengembangan
Departemen Pendidikan Nasional

Hal        : Lomba Website Sekolah
Dalam rangka Hari Pendidikan Nasional

Lomba Website Sekolah merupakan salah satu agenda kegiatan Hari Pendidikan Nasional 2007, yang ditujukan untuk mengembangkan online community bagi guru-guru di tingkat pendidikan dasar dan menengah dengan memanfaatkan Information and Communication Technology melalui cyber space, sehingga dapat saling berbagi informasi dan pengetahuan.

Kriteria penilaian ditetapkan berdasarkan atas penilaian website sekolah yang meliputi:

  1. Desain, antara lain mencakup layout dan tipografi warna
  2. Struktur dan navigation interface
  3. Data dan Informasi Sekolah, antara lain mencakup: profil, visi dan misi, agenda kegiatan, berita seputar sekolah, content yang berkaitan dengan materi pembelajaran
  4. Database (kelengkapan data)
  5. Ditampilkan dalam 2 bahasa (Bilingual: Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) atau lebih
  6. Fungsionalitas
  7. Interaktivitas
  8. Overall

Untuk mengikuti lomba ini, kami mohon kesediaan Saudara sebagai Kepala Sekolah untuk mengisi formulir pendaftaran dan beberapa informasi yang dibutuhkan dalam penilaian. Formulir pendaftaran dan Pedoman Lomba dapat diperoleh dengan cara men-download melalui website ini.

Panitia Lomba Website Sekolah
Badan Penelitan dan Pengembangan
Departemen Pendidikan Nasional

Pulang Malem

Bogor, 9 Juni 2007 pkl 01:30 (dinihari)

Paling malem nih kerjanya..nguantukz.. tapi mo gemana lagii. besok mesti Upload tugas ke ICT Center, wuiih… Penyiksaan nech udah lama banget gak jadi “Petanggang Tangguh”. akhirnya di Uji lagi dalam pertempuran 2 malam membuat bahan AJAR..
Semoga bermanfaat apa yang kuperoleh disini..seandainya TIK Indonesia MAJU, setidaknya setara dengan negara-negara diasia timur sana.. alangkah indahnya pendidikan di NEGRI kita, biarlah Hari ini dan seterusnya jadi Petanggang Tanguh.. demi ICT INDONESIA MAJU
“SEMANGAT PAGI..!!!”

Seputar Workshop ICT 2007

Sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 20 tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah tela mengeluarkan Peratuan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


Pada dasarnya Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tantang sistem pendidkan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

Salah satu implikasi dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah Pemerintah berkepentingan untuk melakukan pemetaan sekolah/madrasah dengan melakukan pengkategorian sekolah khususnya di SMA berdasarkan tingkat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan. Pengkategorian sekolah/madrasah dilakukan dalam kategori standar, mandiri dan bertaraf internasional, keunggulan lokal. Menindaklanjuti kebijakan pengkategorian tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun anggaran 2007 memprogramkan rintisan Sekolah Kategori Mandiri (SKM) di 440 SMA yang tersebar di 32 Provinsi. Sekolah Kategori Mandiri adalah sekolah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan, dan wajib menerapkan sistem Satuan Kredit Semester (SKS).

Disamping kebijakan rintisan Sekolah Kategori Mandiri tersebut di atas, sesuai UU Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50, ayat (5) tentang pendidikan berbasis keunggulan lokal, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun anggaran 2007 juga memprogramkan rintisan Pendidikan Berbasis keunggulan Lokal (PBKL) disejumlah SMA.

Terhadap sekolah yang menjadi sasaran kedua program rintisan tersebut di atas, Dit. Pembinaan SMA memberikan pembinaan dalam bentuk peningkatan kemampuan tenaga pendidik dalam mengembangkan bahan ajar dan bahan ujian berbasis TIK. Dalam rangka mempersiapkan kegiatan pengembangan bahan ajar dan bahan ujian berbasis TIK perlu disiapkan