Sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 20 tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah tela mengeluarkan Peratuan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pada dasarnya Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tantang sistem pendidkan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Salah satu implikasi dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah Pemerintah berkepentingan untuk melakukan pemetaan sekolah/madrasah dengan melakukan pengkategorian sekolah khususnya di SMA berdasarkan tingkat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan. Pengkategorian sekolah/madrasah dilakukan dalam kategori standar, mandiri dan bertaraf internasional, keunggulan lokal. Menindaklanjuti kebijakan pengkategorian tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun anggaran 2007 memprogramkan rintisan Sekolah Kategori Mandiri (SKM) di 440 SMA yang tersebar di 32 Provinsi. Sekolah Kategori Mandiri adalah sekolah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan, dan wajib menerapkan sistem Satuan Kredit Semester (SKS).
Disamping kebijakan rintisan Sekolah Kategori Mandiri tersebut di atas, sesuai UU Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50, ayat (5) tentang pendidikan berbasis keunggulan lokal, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun anggaran 2007 juga memprogramkan rintisan Pendidikan Berbasis keunggulan Lokal (PBKL) disejumlah SMA.
Terhadap sekolah yang menjadi sasaran kedua program rintisan tersebut di atas, Dit. Pembinaan SMA memberikan pembinaan dalam bentuk peningkatan kemampuan tenaga pendidik dalam mengembangkan bahan ajar dan bahan ujian berbasis TIK. Dalam rangka mempersiapkan kegiatan pengembangan bahan ajar dan bahan ujian berbasis TIK perlu disiapkan